Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Bandar Lampung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 03Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota BandarLampung sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandar Lampung No. 05Tahun 2009, dan Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, serta Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 40 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
- Pelaksanaankebijakansesuaidenganlingkupnyatugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan