BIDANG CIPTA KARYA
Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur pemukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan persampahan regional serta pengelolaan rusunawa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
- Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah Kota;
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Bidang Cipta Karya dibantu oleh :
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian
- Seksi Gedung dan Penyehatan Lingkungan;
- Seksi Pemeliharaan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Seksi Perencanaan dan Pengendalian
Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas :
- Menyusun program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya ;
- Mensinkronisasikan program keciptakaryaan;
- Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;
- Melaksanakan penyusunan RPJM bidang Cipta Karya tingkat Provinsi dan pendampingan penyusunan RPJM bidang Cipta Karya Tingkat Kota;
- Melaksanakan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Gedung dan Penyehatan Lingkungan
Seksi Gedung dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :
- Menyusun program pembangunan gedung dan penyehatan lingkungan permukiman meliputi penataan dan pengendalian pembangunan bangunan gedung, sarana dan prasarana dasar lingkungan permukiman, penyehatan lingkungan permukiman serta pengelolaan rusunawa;
- Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan survey dan investigasi terhadap daerah rawan air bersih dan sanitasi dan program penanggulangannya ;
- Melakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana yang telah dibangun dan atau yang perlu dibangun ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama antar lembaga / instansi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Dinas meliputi tugas-tugas program pembangunan gedung dan Penyehatan Lingkungan;
- Menyiapkan bahan penaksiran dan penilaian aset;
- Membantu melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas program pembangunan gedung dan penyehatan lingkungan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pemeliharaan
Seksi Pemeliharaanmempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program pemeliharaan gedung dan sarana prasarana penyehatan lingkungan permukiman, serta pemeliharaan rusunawa;
- Melakukan inventarisasi bangunan gedung yang perlu direnovasi ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan lokasi kegiatan pemeliharaan gedung, dan sarana prasarana lingkungan permukiman;
- Menyiapkan data dalam rangka penentuan tata cara dan jenis pemeliharaan gedung, meliputi rehabilitasi, atau pemeliharaan rutin;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama antar lembaga / instansi terkait kegiatan pemeliharaan gedung dan saran prasarana lingkungan permukiman;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.